Shalat
Shalat yang Allah perintah kan kepada umat muslim di laksanakan 5 waktu dalam sehari semalam. Hal ini sebagai mana firman Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Di dalam Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : ( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ )
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya.” (HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Tahukah kamu apa itu shalat? Benar, shalat menurut bahasa adalah (الدُّعَاء) yang artinya do’a, sedangkan menurut istilah adalah :
الصلاة هي أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ اَلْمُفْتَتِحَةُ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْمُخْتَتِمَةُ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya: “Salat adalah beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam menurut syarat-syarat tertentu.”
Bagaimana tidak setiap gerakan dalam shalat adalah do’a, bahkan sebelum shalat pun adalah do’a yakni wudhu. Shalat terbagi menjadi dua, shalat sunnah dan shalat wajib, shalat berjamaah dan shalat munfarid.
Syarat Sahnya Shalat
Syarat menjadi hal mutlak di terima atau tidak sesuatu perkara. Apabila tidak terpenuhi maka, tidak bisa di katakan sah termasuk dalam shalat yang memiliki syarat. Syarat lebih didahulukan daripada rukun. Sebab, syarat harus dipenuhi sebelum mengerjakan. Adapun syarat sah shalat sebagaimana tedapat dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut :
- Thaharah atau bersuci – Bersuci di sini yakni sebagaimana di jelaskan dalam pembahasan Thaharah/bersuci
- Suci badan, pakaian dan tempat dari najis – Suci dari badan berarti tidak sedang berhadat atau membawa najis, pakaian yakni pakaian yang kita pakai suci tida hanya bersih. Sedangkan suci tempat dari najis tidak terdapat najis saat pelaksanaan shalat. Sebagaimana berdasarkan firman Allah SWT: “Dan sucikanlah pakaiannmu.” Dan hadist yang berbunyi “Tidak mengapa, jika badan orang yang salat berjajaran dengan najis, tetapi hukumnya adalah makruh, sebagaimana menghadap najis atau barang yang terkena najis.” (HR. Imam Bukhari)
- Menutup aurat – Seseorang yang akan melaksanakan shlata hendak mengetahui batasan auratnya, dan ini hendaknya tak hanya dalam shalat. Untuk laki-laki aurat dari pusar sampai dengan lutut, sedangka untuk perempuan seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah. Bahkan Imam Sfayi’i menjelaskan hendaknya menggunakan mukena saat bershalat kerena menghindari terlihatnya aurat saat rukuk.
- Mengetahui masuk waktu salat – Bagaimana akan melaksanakan shalat apabila tidak mengetahui waktu shalat? Sedangkan shalat sebagaimana di singgung di atas telah di tentukan waktunya. Maka apabila shalat tidak pada waktunya maka tidak sah.
- Menghadap kiblat – Yakni, menghadapkan dada ke arah kiblat (Ka’bah). Imam Abu Hamidah R.a berkata: “Kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadapkan atau ketika salat khauf sekalipun salat fardu. Salat khauf ini boleh dilakukan saat sedang naik kendaraan.
- Mengetahui fardunya salat – Yakni termasuk syarat sahnya salat juga. Karena jika seseorang tidak mengetahui, salatnya tidak sah. Seperti menurut kitab Al-Majmu karya Imam Nawawi, bahwa mengetahui kefarduan salat harus dapat membedakan mana yang fardu dan mana yang sunah.
Gerakan dalam Shalat
Gerakan shalat telah Rasulallah SAW ajarkan kepada sahabatnya yang tertuai dalam hadist nya : “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat” dan semua ulama berpendapat bahwa gerakan dalam shalat bagi yang mampu melaksanakan dengan berdiri kurang lebih seperti terlihat dalam ilustrasi di bawah ini :
Dalam keadaan apapun shalat harus di laksanakan berdiri atau dengan duduk bagi yang tidak mampu atau bahkan dengan tidur dengan, dan sekalipun tidak mampu dengan isyarat.
Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang di laksanakan terdiri dari 1 imam dan 1 makmum atau lebih. Hal ini merupakan syarat dalam shalat berjamaah, apabla tidak ada makmum maka tidak bisa di sebut shalat berjamaah. Shalat berjamaah memiliki syarat :
- Terdiri Imam dan Makmum
- Posisi Makmum berada di belakang imam, di samping imam atau sejajar dengan imam
- Makmum berniat mengikuti imam
Tak hanya shalat berjamaah yang memiliki syarat, kedudukan imam dalam Shalat memiliki syarat yang harus di miliki yakni :
- Islam | Syarat menjadi imam islam sebagaimana halnya shalat sahnya shalat yakni islam. Maka apabila berimam pada selain islam (kafir atau murtadin) maka tidak sah.
- Berakal Sehat | Syarat ini mejadi syarat kedua karena apabila imam tidak berakal sehat baik mabuk, gila atau gangguan kejiwaan. Maka bagaimana bisa memimpin dengan baik? Maka itlah syaratnya.
- Baligh | Seorang yang sudah Baligh maka sudah terkena hukum taklif yang mana tidak hanya berkewajiban melaksanakan shalat. Semua hukum bagi mukallaf sudah di jatuhkan pada setiap manusia yang sudah baligh. Maka apabila belum baligh di khawtirkan tidak sah shalatnya.
- Seorang Laki-Laki | Dalam shalat berjamaah imam di utamakan seoran laki-laki. Sebagaimana telah di jelaskan dalam kitab Safinatun Najah dalam bab Qudwatur Rojul Bi Imroatin yakni tidak sah apabila berimam kepada seorang perempuan. Namun seorang perempuan bisa menjadi imam apabila makmumnya perempuan.
- Suci Hadast | Suci dari hadast tak hanya merupakan syarat sah shalata berjamaah, melainkan semua jenis shalat. Baik hadast kecil maupun hadat besat sebagaimana telah di jelaskan dalam pembahasan Hadast.
- Mampu Memahami Bacaan Sholat, Bacaan Al-Qur’an dan Rukun Sholat | Syarat imam sholat berikutnya adalah memiliki pemahaman tentang bacaan sholat dan rukun sholat. Hal ini amat penting diketahui imam agar menyempurnakan pahala ibadah sholat berjamaah. Maksudnya adalah imam sebaiknya memahami bacaan Al-Quran begitu pula rukun-rukun sholat. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.”
Shalat berjamaah ini dilakukan karena keutamaan nya yang sangat luar biasa. Selain hikmah nya yang luar biasa, shalat berjamaah memiliki keutamaan mendapatkan 27 derajat sebagaimana di jelaskan dalam sebuah hadist :
Rasulullah saw bersabda:
وقال صلى الله عليه وسلم: (صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ مِنْ صَلاَة الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً)
Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat. (HR. Al-Bukhari)
Shalat Munfarid
Shalat munfarid yaitu shalat yang di laksanakan sendirian, meski shalat 27 kali, shalat munfarid tidak akan mendapat pahala 27 derajat sebagaimana pahala shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan kisah dari sahabat Ubaidillah Al-Qawariri.
Itulah sedikit penjelasan mengenai Shalat yang tulisanguru.com bisa jelaskan smoga bermanfaat.
والله أعلم بالصواب