0
Home  ›  PAI

Menyayangi Binatang Dalam Syariat Penyembelihan

Menyayangi Binatang Dalam Syariat Penyembelihan

Menyayangi Binatang Dalam Syariat Penyembelihan

Menyayangi Binatang Dalam Syariat Penyembelihan ini hal yang perlu di ketahui bagi kalangan banyak, karena penyembelihan hewan tidak bertujuan untuk menyakitinya, tetapi justru sebaliknya untuk memperlakukan hewan tersebut secara baik. Bayangkan, misalnya ayam, itik atau unggas lainnya yang masih hidup langsung dimasukkan di atas penggorengan! Tentu hewan-hewan tersebut akan sangat tersiksa, lagi pula daging hasil olahan seperti itu tidak sehat dan bisa menimbulkan penyakit. Oleh karena itu, sebelum dikonsumsi, hewan-hewan tersebut harus disembelih terlebih dahulu.

A. Ketentuan Penyembelihan Hewan

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah SAW. Penyembelihan hewan tidak sama dengan mematikan. Mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik dan suci serta halal untuk dimakan. Sebagai orang beriman, kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi. Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

I. Ketentuan orang yang menyembelih

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah sebagai berikut.

a) Penyembelih beragama Islam | Penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang yang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya tidak sah.

b) Menyembelih dengan sengaja | Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

c) Penyembelih baligh dan berakal | Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

d) Penyembelih membaca basmalah | Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini

حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Artinya : “Diriwayatkan dari Anas r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R.Bukhari dan Muslim)

Menyayangi Binatang Dalam Syariat Penyembelihan
Proses Penyembelihan Hewan Qurban

II. Ketentuan Hewan yang Akan Disembelih

Syarat hewan atau hewan yang disembelih adalah yang halal dikonsumsi. Hewan atau hewan yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar’i, hukumnya tetap haram. Berikut syarat hewan yang disembelih.

a. Hewan yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup | Hewan yang sudah menjadi bangkai tidak sah untuk disembelih dan dagingnya haram dikonsumsi, sebagaimana firman Allah Swt :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3)

b. Hewan yang akan disembelih adalah hewan yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Misalnya binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, domba, dan lain-lain. Allah Swt. berfirman :

اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ

Artinya : “…Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu….” (Q.S. Al-Maidah [5]: 1)

B. Tata Cara Penyembelihan Hewan

Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik. Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan dengan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang dan sebagainya. Penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, simak dan perhatikan uraian berikut.

a. Tata Cara Penyembelihan

Secara Tradisional Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.

1) Menyiapkan lubang penampung darah.
2) Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah.
3) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
4) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
5) Berniat menyembelih.
6) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir.

بسم الله الرحمن الرحيم – اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل محمد – الله أكبر الله أكبر الله أكبر

7) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan, ada hal-hal yang disunahkan, yaitu:

a) mengasah alat menyembelih setajam mungkin, untuk mengurangi rasa sakit pada hewan,
b) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan
c) membaca basmalah (menyebut Asma Allah Swt).
d) menyembelih di pangkal leher.

Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan, yaitu:

a) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
b) menyembelih dari arah belakang leher,
c) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya,
d) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

b. Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik

Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan. Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut.

1) Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala.
2) Siapkan hewan yang akan disembelih.
3) Penyembelih berniat untuk menyembelih.
4) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
5) Masukkan hewan ke dalam mesin pemotong.

Tahukah kamu bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.. Lalu, bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

عن أبي ثعلبة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «إذا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فغابَ عنْك، فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ، ما لَمْ يُنْتِنْ». (صحيح) – (رواه مسلم)

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk.” (HR Bukhari dan Muslim)

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

JAGO - Saifullah (1060-2675-3868)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Advertisement
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS